Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan dan struktur organisasi Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Menjelaskan lokasi dan cakupan wilayah operasional balai tersebut. Menyusun tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan, termasuk pengelolaan obat-obatan, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya. Menetapkan tanggung jawab balai dalam hal pemantauan, pengawasan, dan pengendalian kualitas farmasi dan alat kesehatan. Mengatur proses pengadaan, distribusi, penyimpanan, dan pemantauan penggunaan obat-obatan dan bahan farmasi lainnya. Menetapkan standar dan prosedur dalam manajemen farmasi untuk memastikan keamanan dan kualitas obat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan