Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan dan struktur organisasi Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Menjelaskan lokasi dan cakupan wilayah operasional balai tersebut. Menyusun tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan, termasuk pengelolaan obat-obatan, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya. Menetapkan tanggung jawab balai dalam hal pemantauan, pengawasan, dan pengendalian kualitas farmasi dan alat kesehatan. Mengatur proses pengadaan, distribusi, penyimpanan, dan pemantauan penggunaan obat-obatan dan bahan farmasi lainnya. Menetapkan standar dan prosedur dalam manajemen farmasi untuk memastikan keamanan dan kualitas obat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat