Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengorganisasian unit pelaksana teknis rumah sakit di Krayan, termasuk struktur organisasi dan fungsi-fungsi yang diperlukan untuk operasional rumah sakit. Menguraikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab UPT dalam menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat di daerah tersebut. Menyusun ketentuan terkait dengan kebutuhan tenaga medis dan non-medis, serta bagaimana perekrutan, pelatihan, dan pengembangan staf dilakukan. Mengatur standar fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan agar rumah sakit dapat beroperasi dengan efektif, termasuk peralatan medis dan ruang perawatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.17
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan