Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengorganisasian unit pelaksana teknis rumah sakit di Krayan, termasuk struktur organisasi dan fungsi-fungsi yang diperlukan untuk operasional rumah sakit. Menguraikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab UPT dalam menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat di daerah tersebut. Menyusun ketentuan terkait dengan kebutuhan tenaga medis dan non-medis, serta bagaimana perekrutan, pelatihan, dan pengembangan staf dilakukan. Mengatur standar fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan agar rumah sakit dapat beroperasi dengan efektif, termasuk peralatan medis dan ruang perawatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat