Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini engatur tentang pembentukan dan organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama di Sebatik, termasuk struktur organisasi dan unit-unit fungsional di rumah sakit tersebut. Menetapkan tugas dan fungsi UPT Rumah Sakit, yang mencakup penyediaan layanan kesehatan, pelayanan rawat inap dan rawat jalan, serta manajemen fasilitas kesehatan di Sebatik. Menyusun ketentuan terkait dengan perekrutan, pelatihan, dan pengembangan tenaga medis dan non-medis yang diperlukan untuk operasional rumah sakit. Mengatur tentang standar fasilitas dan infrastruktur yang harus disediakan di rumah sakit, termasuk peralatan medis, ruang perawatan, dan kebutuhan lainnya untuk mendukung operasional rumah sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan