Peraturan ini engatur tentang pembentukan dan organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama di Sebatik, termasuk struktur organisasi dan unit-unit fungsional di rumah sakit tersebut. Menetapkan tugas dan fungsi UPT Rumah Sakit, yang mencakup penyediaan layanan kesehatan, pelayanan rawat inap dan rawat jalan, serta manajemen fasilitas kesehatan di Sebatik. Menyusun ketentuan terkait dengan perekrutan, pelatihan, dan pengembangan tenaga medis dan non-medis yang diperlukan untuk operasional rumah sakit. Mengatur tentang standar fasilitas dan infrastruktur yang harus disediakan di rumah sakit, termasuk peralatan medis, ruang perawatan, dan kebutuhan lainnya untuk mendukung operasional rumah sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat