Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan UPT Balai Laboratorium Kesehatan Daerah dan struktur organisasi yang akan mendukung operasional laboratorium. Menjelaskan posisi balai laboratorium dalam struktur Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan. Menetapkan tugas dan fungsi utama balai laboratorium, termasuk pelaksanaan uji laboratorium untuk sampel klinis, lingkungan, dan bahan makanan, serta penyediaan hasil uji untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat. Mengatur pelaksanaan pengujian dan analisis laboratorium yang mendukung diagnosa medis, epidemiologi, dan pengawasan kesehatan lingkungan. Mengatur prosedur operasional laboratorium, mulai dari pengambilan sampel, analisis, hingga pelaporan hasil. Menetapkan standar kualitas dan prosedur kerja yang harus diikuti untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil uji laboratorium.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan