Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan UPT Balai Laboratorium Kesehatan Daerah dan struktur organisasi yang akan mendukung operasional laboratorium. Menjelaskan posisi balai laboratorium dalam struktur Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan. Menetapkan tugas dan fungsi utama balai laboratorium, termasuk pelaksanaan uji laboratorium untuk sampel klinis, lingkungan, dan bahan makanan, serta penyediaan hasil uji untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat. Mengatur pelaksanaan pengujian dan analisis laboratorium yang mendukung diagnosa medis, epidemiologi, dan pengawasan kesehatan lingkungan. Mengatur prosedur operasional laboratorium, mulai dari pengambilan sampel, analisis, hingga pelaporan hasil. Menetapkan standar kualitas dan prosedur kerja yang harus diikuti untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil uji laboratorium.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat