Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Sepanjang mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2014/NO 9, TLD NO 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan adalah peraturan yang mengatur perubahan dalam ketentuan mengenai kedudukan, protokol, dan hak keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedudukan protokoler dan hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD diatur secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan terbaru, sehingga meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Perubahan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih responsif dan akuntabel dalam pengelolaan hak-hak tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bulungan No. 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya
UU Nomor 27 Tahun 1959; Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku Jabatannya;
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah Laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
eLHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara ke KPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Hari Jadi Kota Tanjung Selor dan Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Sebagai simbol identitas, jati diri, serta tonggak sejarah keberadaan wilayah dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulungan, upaya ini bertujuan menumbuhkan rasa persatuan, kebanggaan daerah, serta menghargai nilai sejarah berdirinya Kabupaten Bulungan. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan No. 2 Tahun 1991, peringatan Hari Jadi Kota Tanjung Selor diselenggarakan setiap tanggal 12 Oktober melalui upacara bendera dan kegiatan lain yang mendukung pembangunan daerah dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.5 Tahun 2017; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan No.2 Tahun 1991;
Perbup ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Hari Jadi Kota Tanjung Selor dan Kabupaten Bulungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2019 / No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan,ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ditetapkan oleh Bupati Bulungan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun2016; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 35 Tahun 2016
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efesien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset daerah dan ketaatan terhadap Peraturan PerundangUndangan, yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Bulungan
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewuwujudkan Tata Pemerintahan yang baik
Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan SPIP adalah petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Bupati Bulungan tentang Penyelenggaraan SPIP yang memuat kebijakan, Strategi, Metodologi Penerapan, dan penintegrasian seluruh aktivitas manajemen Pemerintah Daerah, untuk memastikan bahwa unsur SPIP telah terpenuhi dan terbangun dalam program/kegiatan Pemerintahan daerah/Perangkat Daerah dalam rangka menjamin pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2021
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah dinyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan transportasi;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD TUJUAN DAN ASAS
BAB III BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 36 Tahun 2018
PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD 2018/NO 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
BUMD sebagai badan usaha perlu melakukan pengadaan barang/jasa secara cepat, fleksibel, efisien, dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehingga siperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, akuntabel serta mengikuti etika pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan, pengadaan barang/jasa untuk BUMD yang modalnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan tidak diatur oleh Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berdasarkan Pasal 93 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dinyatakan bahwa (1) pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. (2) ketentuan mengenai pengadaan barang jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Milik Daerah, PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 153 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Dipisahkan, PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No. 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Tingkat II Bulungan No. 7 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, PERDA Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, PERDA Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, PERDA Kabupaten Bulngan No. 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, PERBUP Bulungan No. 21 Tahun 2014 Tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa oleh BUMD di Kabupaten Bulungan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 35 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS SELEKSI CALON DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD 2018/NO 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS SELEKSI CALON DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu untuk mencari seorang direktur yang mempunyai visi dan misi kedepan untuk membawa Perusahaan Daerah Air Minum sesuai dengan tuntutan masyarakat, berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Bupati Bulungan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan perlu dicabut, pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menerapkan Peraturan Bupati tangan Petunjuk Teknis Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan No. 7 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan.
Peraturan ini mengenai petunjuk teknis seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bulungan, dengan mencakup Persyaratan calon, prosedur seleksi, kriteria penilaian , proses penetapan, dan kewenangan. Peratutan ini penting untuk memastikan proses seleksi calon direktur dilakukan secara adil dan sesuai dengan standang yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Peraturan Bupatu Bulungan No. 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2011
Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD. 2011/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Pemanfaatan sumberdaya ikan secara lestari, meningkatkan kesejahteraan Nelayan dan memperkuat keberadaan
masyarakat nelayan, diperlukan penggunaan alat tangkap ikan yang sesuai dengan kondisi geografis wilayah perairan Kabupaten Bulungan, alat penangkapan ikan Pukat Hela merupakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan karakteristik alam atau kondisi geografis wilayah perairan Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekskusif Indonesia, UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No r 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Pengakapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2008
tentang Perubahan Atas PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Sumberdaya Ikan Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2009
tentang Penggunaan Alat Penangkapan Pukat Hela Di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Perizinan Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai tata cara penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela di wilayah perairan Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan alat penangkapan ikan agar tidak merusak sumber daya ikan dan lingkungan perairan, serta memastikan keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut. Peraturan Daerah ini dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga dapat melindungi sumber daya ikan dan lingkungan perairan di Kabupaten Bulungan, serta mendukung keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 31 Tahun 2018
INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2018-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD 2018/NO 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2018-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Bulungan diperlukan Indikator Kinerja Utama sebagai tolak ukur yang jelas dan sistemik dalam mengukur pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan, melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Bulungan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2018-2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PERPRES No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk/Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Pemerintah, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016-2021
Peraturan ini mengenai indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan selama periode 2018-2021. Peraturan ini dirancang untuk menetapkan standar dan ukuran yang jelas dalam penilaian kinerja agar pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, serta untuk memastikan bahwa tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2018 Tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2018-2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2017
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2017/NO 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, perlu mengatur kembali penggunaan
Pakaian Dinas bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan ini mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini mencakup beberapa hal penting terkait standar dan tata cara berpakaian bagi PNS. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS di Kabupaten Bulungan mengenakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar dan tata cara yang telah ditetapkan, serta untuk menjaga keseragaman dan profesionalisme dalam penampilan di lingkungan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat