BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah dinyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan transportasi;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD TUJUAN DAN ASAS
BAB III BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
- 6 Halaman
|