Peraturan ini mengenai Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan mengatur secara komprehensif hak-hak keuangan dan administratif yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bulungan dikelola dengan transparan dan akuntabel, mendukung pelaksanaan tugas-tugas legislatif mereka, dan mencegah penyalahgunaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat