Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan adalah peraturan yang mengatur perubahan dalam ketentuan mengenai kedudukan, protokol, dan hak keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedudukan protokoler dan hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD diatur secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan terbaru, sehingga meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Perubahan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih responsif dan akuntabel dalam pengelolaan hak-hak tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat