Peraturan ini mengenai petunjuk teknis seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bulungan, dengan mencakup Persyaratan calon, prosedur seleksi, kriteria penilaian , proses penetapan, dan kewenangan. Peratutan ini penting untuk memastikan proses seleksi calon direktur dilakukan secara adil dan sesuai dengan standang yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat