Peraturan ini mengenai indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan selama periode 2018-2021. Peraturan ini dirancang untuk menetapkan standar dan ukuran yang jelas dalam penilaian kinerja agar pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, serta untuk memastikan bahwa tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat