Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 31 Tahun 2018

INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2018-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan selama periode 2018-2021. Peraturan ini dirancang untuk menetapkan standar dan ukuran yang jelas dalam penilaian kinerja agar pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, serta untuk memastikan bahwa tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara efektif dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 31 Tahun 2018 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2018-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BD 2018/NO 33
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan