ABSTRAK: |
- BUMD sebagai badan usaha perlu melakukan pengadaan barang/jasa secara cepat, fleksibel, efisien, dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehingga siperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, akuntabel serta mengikuti etika pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan, pengadaan barang/jasa untuk BUMD yang modalnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan tidak diatur oleh Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berdasarkan Pasal 93 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dinyatakan bahwa (1) pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. (2) ketentuan mengenai pengadaan barang jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kabupaten Bulungan.
- UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Milik Daerah, PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 153 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Dipisahkan, PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No. 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Tingkat II Bulungan No. 7 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, PERDA Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, PERDA Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, PERDA Kabupaten Bulngan No. 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, PERBUP Bulungan No. 21 Tahun 2014 Tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan.
- Peraturan ini mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa oleh BUMD di Kabupaten Bulungan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|