Peraturan Bupati (Perbup) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien
guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/185/2013 tentang
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan dan Nomor B.PK/03.09/22/2014 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Kepegawaian ASN Dan Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu menetapkan jadwal retensi arsip keuangan dan kepegawaian, pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Kepegawaian.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, PP No 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Prosedur Penetapan JRA
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Keuangan Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Peraturan ini mengenai penetapan jadwal retensi arsip untuk dokumen keuangan dan kepenagawain di lingkungan pemerintah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa arsip keuangan dan kepenagawain dikelola secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam administrasi pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 24 Tahun 2018
PETA BATAS DESA APUNG DAN DESA BUMI RAHAYU KECAMATAN TANJUNG SELOR
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD 2018/NO 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETA BATAS DESA APUNG DAN DESA BUMI RAHAYU KECAMATAN TANJUNG SELOR
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk tertib administrasi dan kepastian hukum wilayah Kabupaten Bulungan, telah diselenggarakan penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kecamatan Tanjung Selor, ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
menyatakan bahwa Tim PPB Des Kabupaten/ Kota
menyusun Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang
Peta Batas Desa berdasarkan hasil penegasan batas Desa
sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan Pasal 15, sesuai kesimpulan hasil pertemuan pada Hari Rabu Tanggal 30 Mei 2018 Di Balai Adat Desa Tengkapak, menyatakan bahwa apabila setelah dikeluarkannya Berita Acara Penetapan Batas Desa antara Desa Tengkapak dengan Desa Apung pada tanggal 10 Nopember 2010 oleh Pemerintah Desa Jelarai Selor, ada dokumen berita acara kesepakatan terbaru dan dapat dibuktikan paling lama 1 (satu) minggu setelah pertemuan ini (30 Mei 2018) dan apabila tidak dapat dibuktikan sampai dengan Tanggal 6 Juni 2018, maka Tim Batas Desa Kabupaten atau Pemerintah Daerah akan menetapkan Batas Desa antara Desa Tengkapak dan Desa Apung berdasarkan Berita Acara Penetapan Batas Desa antara Desa Tengkapak dengan Desa Apung pada tanggal 10 Nopember 2010 oleh Pemerintah Desa Jelarai Selor, sesuai tahapan penegasan batas desa yang telah
difasilitasi oleh Tim PPB Des Kabupaten Bulungan dan
dengan memperhatikan kesepakatan yang dituangkan
dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan sebelumnya, sebagaimana Berita Acara
Kesepakatan antara Desa Apung, Desa Tengkapak dan
Desa Bumi Rahayu yang telah ditandatangani oleh Kepala
Desa yang berbatasan pada tanggal 10 Nopember 2010
serta menindaklanjuti Telaahan Staf Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Bupati Bulungan
Nomor 140/559/DPMD/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah disetujui sesuai disposisi Bupati Bulungan pada tanggal 9 Juni 2018, maka penetapan dan penegasan batas Desa Apung dengan Desa Bumi Rahayu dapat diproses sebagaimana mestinya, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Peta Batas Desa Apung dan Desa Bumi Rahayu Kecamatan Tanjung Selor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, . Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Peraturan ini mengenai penetapan dan pemetaan batas wilayah administratif antara Desa Apung dan Desa Bumi Rahayu yang berada di Kecamatan Tanjung Selor. Peraturan ini penting untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas-batas wilayah administratif, yang dapat mempengaruhi administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2018
PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2018/NO 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
ABSTRAK:
ketentuan pasal 328 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik, ketentuan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya, Ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengenai kebijakan dan prosedur terkait penempatan dana daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan uang daerah dilakukan secara efisien dan aman, dengan memanfaatkan deposito berjangka sebagai instrumen untuk memperoleh manfaat finansial yang optimal bagi Pemerintah Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 18 Tahun 2018
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2018/NO 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PERMENDAGRI No 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Peraturan ini mengenai aftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dengan mencakup pengaturan kewenangan desa, daftar kewenangan, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, penyesuaian dan implementasi, monitoring dan evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai kewenangan yang dimiliki desa dan bagaimana kewenangan tersebut harus dilaksanakan, serta untuk memastikan bahwa pengelolaan desa dilakukan secara efektif sesuai dengan hak dan kewenangan yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Desa yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2018
PPETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2018/NO 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah desa, disamping adanya keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat, terkait legalitas administrasi batas desa juga sangat penting, memberikan kepastian hukum dalam
mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri
pemerintah desa memiliki wilayah teritorial tertentu dan
batas-batas desa yang jelas, mengantisipasi terjadinya sengketa yang berkepanjangan dan untuk penyelesaian batas desa yang berdampingan, perlu adanya petunjuk teknis penetapan dan penegasan batas desa, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PERMENDAGRI No 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, PERMENDAGRI No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Peraturan ini mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengatur prosedur dan tata cara untuk menentukan dan menegaskan batas-batas wilayah desa di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi mengenai batas wilayah desa, yang penting untuk perencanaan pembangunan dan administrasi pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2017
DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD 2017/NO 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2017
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Dana Operasional Bagi Pimpinan DPRD, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2017.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai berbagai bentuk tunjangan dan dana operasional yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan dukungan finansial yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, serta untuk mengatur penggunaan dan administrasi dana serta tunjangan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Pengelolaan keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban perlu lebih ditingkatkan pengelolaannya guna mencapai asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran, dalam rangka lebih meningkatkan pengelolaan keuangan desa maka Peraturan Bupati Bulungan Nomor Nomor 07 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa perlu ditinjau kembali untuk diganti.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini mengenai Alokasi Dana Desa mengatur mengenai tata cara, kriteria, dan mekanisme alokasi dana yang diberikan kepada desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan distribusi dana desa dilakukan secara adil, transparan, dan efektif untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) perlu lebih ditingkatkan agar sesuai
dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan,
pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan
disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat, peningkatan tata kelola pengadaan barang/jasa di Desa, maka pengadaan barang/jasa di desa perlu diatur kembali. Oleh karena itu, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu ditinjau kembali untuk diganti.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Peraturan ini mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur tentang tata cara dan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2017/NO 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ABSTRAK:
Upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas, membantu satuan pendidikan mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis,
Peraturan ini mengenai mekanisme dan pedoman terkait penggunaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari anggaran daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah, serta untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bulungan dengan cara yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2017
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2017/NO 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU NO 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini mengenai rincian dan penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2016 dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memberikan gambaran yang jelas tentang pengelolaan anggaran daerah kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat