Peraturan ini mengenai penetapan dan pemetaan batas wilayah administratif antara Desa Apung dan Desa Bumi Rahayu yang berada di Kecamatan Tanjung Selor. Peraturan ini penting untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas-batas wilayah administratif, yang dapat mempengaruhi administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat