Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 24 Tahun 2018

PETA BATAS DESA APUNG DAN DESA BUMI RAHAYU KECAMATAN TANJUNG SELOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai penetapan dan pemetaan batas wilayah administratif antara Desa Apung dan Desa Bumi Rahayu yang berada di Kecamatan Tanjung Selor. Peraturan ini penting untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas-batas wilayah administratif, yang dapat mempengaruhi administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 24 Tahun 2018 tentang PETA BATAS DESA APUNG DAN DESA BUMI RAHAYU KECAMATAN TANJUNG SELOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
26 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018
Tanggal Berlaku
26 Juni 2018
Sumber
BD 2018/NO 26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan