Peraturan ini mengenai kebijakan dan prosedur terkait penempatan dana daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan uang daerah dilakukan secara efisien dan aman, dengan memanfaatkan deposito berjangka sebagai instrumen untuk memperoleh manfaat finansial yang optimal bagi Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat