Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengatur prosedur dan tata cara untuk menentukan dan menegaskan batas-batas wilayah desa di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi mengenai batas wilayah desa, yang penting untuk perencanaan pembangunan dan administrasi pemerintahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
07 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BD 2018/NO 21
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan