Peraturan ini mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengatur prosedur dan tata cara untuk menentukan dan menegaskan batas-batas wilayah desa di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi mengenai batas wilayah desa, yang penting untuk perencanaan pembangunan dan administrasi pemerintahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat