Peraturan ini mengenai mekanisme dan pedoman terkait penggunaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari anggaran daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah, serta untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bulungan dengan cara yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat