Peraturan ini mengenai rincian dan penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2016 dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memberikan gambaran yang jelas tentang pengelolaan anggaran daerah kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat