Peraturan ini mengenai aftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dengan mencakup pengaturan kewenangan desa, daftar kewenangan, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, penyesuaian dan implementasi, monitoring dan evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai kewenangan yang dimiliki desa dan bagaimana kewenangan tersebut harus dilaksanakan, serta untuk memastikan bahwa pengelolaan desa dilakukan secara efektif sesuai dengan hak dan kewenangan yang diberikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat