Peraturan ini mengenai Alokasi Dana Desa mengatur mengenai tata cara, kriteria, dan mekanisme alokasi dana yang diberikan kepada desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan distribusi dana desa dilakukan secara adil, transparan, dan efektif untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat