Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka untuk tertib administrasi pengelolaan retribusi perlu adanya petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, untuk tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.15 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PerPe No.58 Tahun 2005; PerPe No.69 Tahun 2010; PerPe No.27 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; PerDa Kota Cilegon No.13 Tahun 2002; PerDa Kota Cilegon No.1 Tahun 2004; PerDa Kota Cilegon No.10 Tahun 2013; PerDa Kota Cilegon No.3 Tahun 2016;
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penetapan Tarif Retribusi; 4. Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah; 5. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 6. Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; 7. Tata Cara Penagihan Retribusi; 8. Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 10. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 11. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; 12. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
18 halaman 11 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2019
pedoman-pemberian tambahan penghasilan-pegawai negeri sipil
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman perlu dilakukan penetapan tunjangan kinerja yang adil, objektif, transparan, dan konsisten yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan, disiplin dan kinerja pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Pariaman No 9 Tahun 2018;
Peraturan Walikota Parimana ini berisi 12 Bab, 25 Pasal, dan 4 Lampiran yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Maksud dan Tujuan; Bab III tentang Ruang Lingkup; Bab IV tentang Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai; Bab V tentang Tata Cara Penghitungan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Persentase Aspek Disiplin dan Kinerja Pegawai; Bab VI tentang Hari, Jam Kerja dan Pengelolaan Data; Babi VII tentang Monitoring dan Evaluasi; Bab VIII tentang Sanksi; Bab IX tentang Tata Cara Pembayaran; Bab X tentang Pembiayaan; Bab XI tentang Ketentuan Lain-lain; Bab XII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Pariaman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
67 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL INSPEKTORAT KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran aparat
pengawasan intern pemerintah Kota Malang yang efektif
dan memiliki landasan yuridis, perlu memberikan
kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan
yang tertuang dalam bentuk Piagam Pengawasan
Internal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Malang tentang Piagam Pengawasan Internal
Inspektorat Kota Malang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawasan Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode
Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali
Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
peraturan ini mengenai piagam pengawasan internal inspektorat kota Malang . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2009-
2014 maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Tegal Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Kebersihan Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Meneteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
UU No. 10 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No, 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018; PERMENKEU No. 8/PMK.07/2020; PERDA No. 4 Tahun 2019
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
II Bab, 6 pasal (4 Hlm.) dan 2 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2020
PERWALI Kota Bitung No. 3 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung
Mencabut :
Peraturan Walikota Bitung No. 15 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Kembali Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V huruf d angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung.
UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERMENKES No. 69 Tahun 2013; PERMENKES No. 71 Tahun 2013; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 21 Tahun 2015.
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, LD Kota Batu Tahun 2018 No 3/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 65 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang di bebankan kepada masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang seluruh biayanya dibebankan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan kepada Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5804);
14. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan;
15. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang
Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
16. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
19. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan;
20. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Tanah;
21. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;
22. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
23. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor:
25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010–2030;
Mengubah konsideran mengingat dengan menghapus dasar hukum angka 26, angka 27, dan angka 28.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Serang Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasinal dan Pasal 264 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Serang Tahun 2017
UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No, 17 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 2 Tahun 2015, Perpres No. 45 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2009, Perda Kota Seranng No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 8 TAhun 2014.
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Badan Jalan Untuk Penimbunan Material Bangunan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan pembanguanan yang terus meningkat berdampak pada penggunaan area publik yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu, area publik perlu dijamin pemanfaatannya sehingga tercipta ketertiban, keindahan, dan kenyamanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Badan Jalan untuk Penimbun Material Bangunan di Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 1996.
Berdasarkan peraturan ini bagian-bagian jalan dibagi meliputi, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan serta trotoar selain dari peruntukan wajib yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan ini, maka wajib memperoleh izin dai Walikota. Izin tersebut diberikan paling lama 1x24 jam (1 hari). Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan bagi pihak yang hendak menggunakan bagian-bagian jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat