Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 46 Tahun 2022

Tata Cara Seleksi, Pengangkatan, Pemberhentian Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini megatur tentang Tata Cara Seleksi, Pengangkatan, Pemberhentian Komisaris Dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Proses Seleksi Komisaris, Proses Seleksi Direksi, Pengangkatan dan Pemberhentian Komisaris, Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Informasi Pelaksanaan Seleksi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi, Pengangkatan, Pemberhentian Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2022
Sumber
LD 2022/46
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan