kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan - petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 914
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
dan ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah Kota Batam
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembangunan Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan;
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaiman telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.86 Tahun 2017; PermenDagri No.130 Tahun 2018; PermenDagri No.77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021; Perda Batam No.6 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara dan mekanisme pelaksanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
- Dengan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini, Peraturan
Wali Kota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita
Daerah Kota Batam Tahun 2020 Nomor 748) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
- 37 hlm
|