BLUD - PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD.2022/No.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
27a Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota
Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Pejabat Pengelola,
dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan dapat
diberikan Jasa Pelayanan berdasarkan tingkat
tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang
diperlukan; bahwa dengan adanya perubahan pembagian Jasa
Pelayanan bersumber klaim BPJS Kesehatan, maka
Peraturan Walikota Nomor 27A Tahun 2018 tentang
Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 27A
Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Bendan Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 Bab VI tentang distribusi pendapatan jasa pelayanan bersumber dari klaim BPJS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
- Peraturan walikota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018 diuabh.
- 4 hal
|