Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2024

Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Filosogi Jasa Pelayanan, Indikator Jasa Pelayanan, Pemberian Jasa Pelayanan, Sumber Jasa Pelayanan, Distribusi Pendapatan Jasa Pelayanan Bersumber dari Klaim BPJS Kesehatan, Distribusi Pendapatan Jasa Pelayanan Berdasar Tarif Rumah Sakit, Pusat Pendapatan (Revenue Center), Pusat Biaya (Cost Center), Kinerja, Tim Jasa pelayanan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
02 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2024
Tanggal Berlaku
02 Februari 2024
Sumber
BD.2024/No.4
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27a Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan