Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Filosogi Jasa Pelayanan, Indikator Jasa Pelayanan, Pemberian Jasa Pelayanan, Sumber Jasa Pelayanan, Distribusi Pendapatan Jasa Pelayanan Bersumber dari Klaim BPJS Kesehatan, Distribusi Pendapatan Jasa Pelayanan Berdasar Tarif Rumah Sakit, Pusat Pendapatan (Revenue Center), Pusat Biaya (Cost Center), Kinerja, Tim Jasa pelayanan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat