Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Bagian Kesatu Jasa Pelayanan Umum, Bagian Kedua Jasa Pelayanan Eksekutif, dan Pasal 8A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat