blud - PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21a, BD.2019/No.21a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27a
Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan dapat diberikan Jasa
Pelayanan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan
tuntutan profesionalisme yang diperlukan; bahwa dengan adanya pembagian Jasa Pelayanan
Eksekutif, maka Peraturan Walikota Nomor 27 A Tahun
2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27 A Tahun
2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Bagian
Kesatu Jasa Pelayanan Umum, Bagian Kedua Jasa Pelayanan Eksekutif, dan Pasal 8A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018 diubah.
- 4 hal
|