jasa pelayanan - blud
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2021/NO.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota
Pekalongan dapat diberikan Jasa Pelayanan
berdasarkan tingkat tanggung jawab clan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan; bahwa dengan adanya pembagian Jasa Pelayanan pasien COVID19, maka Peraturan Walikota Nomor 27A Tahun
2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Pekalongan tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 27A Tahun 2018 tentang
Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota
Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 8B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018 diubah.
- 4 hlm
|