jasa pelayanan - blud
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4A, BD.2022/NO.4A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peratuan Walikota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- ahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat yang terdampak Corona virus
Disease 2019 dan meningkatkan kinerja Pejabat
Pengelola, dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
dapat diberikan Jasa Pelayanan berdasarkan tingkat
tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang
diperlukan; bahwa dengan adanya pembagian Jasa Pelayanan
Kemenkes, maka Peraturan Walikota Nomor 27A Tahun
2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27A Tahun
2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Bagiamn Ketiga, Pasal 8B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018 diubah.
- 3 hlm
|