Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, layanan jasa, prinsip penetapan tarif, golongan wajib bayar, struktur dan besaran tarif jasa, tata cara penetapan, penyesuaian tarif jasa, kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, keberatan tarif, kadaluarsa, tata cara penghapusan piutang jasa yang kadaluarsa, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat