Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 45 Tahun 2022

Tarif Layanan Jasa Penanganan Sampah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, layanan jasa, prinsip penetapan tarif, golongan wajib bayar, struktur dan besaran tarif jasa, tata cara penetapan, penyesuaian tarif jasa, kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, keberatan tarif, kadaluarsa, tata cara penghapusan piutang jasa yang kadaluarsa, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Jasa Penanganan Sampah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
25 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2022
Tanggal Berlaku
25 Mei 2022
Sumber
BD 2022/NO.45
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan