Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu tentang ketentuan umum, penetapan nilai perolehan pajak, pemecahan SPPT, Pelaporan, SKPDLB dan utang pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat