Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran
ABSTRAK:
Pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang Baik sehingga diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggungjawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistleblower meliputi: korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pelanggaran terhadap Asas Pemerintahan Negara Yang Baik, pelanggaran terhadap pedoman kode etik, penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan, pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, dan/atau pelanggaraan terhadap standar pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
10 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Pertda Prov. Banten Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Banten, dibentuk Cabang Dinas dan Unit Pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan Badan daerah.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Prov. banten No 8 th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. kab. Lebak; 4. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil.Kab. Pandeglang; 5. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten serang; 6. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kab. Tangerang; 7. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; 8. Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. banten Wil. Lebak dan Tangerang; 9. Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Banten Wil. Pandeglang, serang dan Cilegon; 10. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Banten Wilayah Utara; 11. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Banten Wilayah Selatan; 12. UPTD Taman Budaya dan Museum; 13. UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan; 14. UPTD Rumah sakit Umum Daerah Banten; 15. UPTD Rumah sakit Umum Daerah Malingping; 16. UPTD Pelatihan Kesehatan; 17. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah; 18. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciujung - Cidanau; 19. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai idurian - Cisadane; 20. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman - Cisawarna; 21. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang; 22. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang - Cilegon; 23. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang; 24. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Lebak; 25. UPTD Pengujian Bahan, Kontruksi bangunan dan Informasi Kontruksi; 26. UPTD Perlindungan Sosial; 27. UPTD Panti sosial Rehabilitasi Sosial; 28. UPTD Latihan Kerja; 29. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon; 30. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Serang, Kab. Pandeglang, dan Kab. Lebak; 31. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Tangerang; 32. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; 33. UPTD Laboratorium Lingkungan; 34. UPTD Sertifikasi dan Perbenihan tanaman Hutan; 35. UPTD Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten; 36. UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan; 37. UPTD Pembinaan dan Pelatihan Olah Raga; 38. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan; 39. UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut; 40. UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan; 41. UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; 42. UPTD Benih dan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; 43. UPTD Pengujian Pakan dan Pembibitan Ternak; 44. UPTD Pelayanan dan Pengujian Veteriner; 45. UPTD Pengujian dan sertifikasi Mutu Barang; 46. UPTD Pengembangan Teknologi dan Standarisisi Industri; 47. UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan pangan; 48. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang; 49. UPTD Pengelolaan Pendapatan daerah Cikande; 50. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang; 51. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rangkasbitung; 52. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Malingping; 53. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat; 54. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serpong; 55. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja; 56. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikokol; 57. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciledug; 58. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cilegon; 59. Jabatan; 60. Instalasi UPTD/satuan Kerja; 61. Tata Kerja; 62. Rincian Tugas; 63. Pembiayaan; 64. Ketentuan Perlaihan; 65. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
115 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 18 Tahun
2021, telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2022;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah apabila
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun
berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan;
c. bahwa Perubahan RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen
lanjutan dari RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2022 , yang
disusun akibat terjadinya perubahan asumsi dari RPKD
Provinsi Bengkulu Tahun 2022 yang meliputi perubahan
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan
prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan
kegiatan prioritas daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubemur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ; sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) ; Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
52 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah , Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi , dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi
Peny elenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288) ;
13 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) ;
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15) ;
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu
Tahun 2010 Nomor 6) ;
16 . Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilay ah Provinsi Bengkulu
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu
Tahun 2012 Nomor 2) ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2021
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021
teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pejabat negara dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2021/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021, perlu menetapkan peraturan gubernur gorontalo tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pejabat negara dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilingkungan pemerintah provinsi gorontalo.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 thn 2020; PP No. 63 thn 2021; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015; sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pejabat negara dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilingkungan pemerintah provinsi gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tunjangan hari raya, gaji ketiga belas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2022
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023 ABSTRAK
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi l,ampung Tahun 2023 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah. serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 20l9-2024, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional vang mempakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi l,ampung Tahun 2023 memuat arahan kepada Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pencapaian visi
dan misi pembangunan Provinsi Lampung serta menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2023:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 dan menetapkannya dengan Peraturan
Gubemur Lampung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 , UU No 2 Tahun 2020, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 26 Tahun 2008, PP No 21 Tahun 2021, PP No 19 Tahun 2022, PerMendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 70 Tahun 2019, PerMendagri No 90 Tahun , PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 59 Tahun 2021, PerMendagri No 81 Tahun 2022, PerMen PPN/Kepala Bappenas No 4 Tahun 2022, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Halaman : 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 36 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
Keuangan Daerah serta untuk kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah / Wakil
Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah maka perlu
adanya pengaturan tentang Biaya Peijalanan Dinas
Gubernur / Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah
, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya
Peijaianan ,Dinas Gubernur / Wakil Gubernur dan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dai
Korupsi, ; Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
, Indonesia j Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun Q004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Program, Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran,
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 '
Tahun 2004 tentang Pemeintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Uhdang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemeintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
ÿ
10. Peraturan.Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan .Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Uruson Pemeintahan Antara Paneint&lU
Pemerimtahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupatan/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan, Menteri Keuangan Nomor
07/PMK.05/2008 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negei Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan, Nomor 113/PMK.05/2012;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan
'
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara; (lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2008 Nomor 3) sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 13).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERJALANAN DINAS
GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR DAN SEKRETARIS DAERAH
BAB III
BIAYA TRANSPORT
PERJALANAN DINAS LOKAL
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 19 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Fungsi Pakaian Dinas adalah sebagai:
a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai;
b. perwujudan ketertiban, keseragaman, jiwa korsa, kedisiplinan, wibawa, motivasi kerja dan pengabdian aparatur; dan
c. perwujudan pembinaan dan pengawasan, serta etika ASN.
Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang Jenis Pakaian Dinas ASN yang terdiri dari pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, Pakaian Seragam Batik KORPRI. Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Pakaian Dinas lainnya, terdiri dari: a. Pakaian Khas Jawa Timur (PKJ); dan b. Pakaian Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2018
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulanan Bencana Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
URAIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
49
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantun Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomcr 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang lNomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam perturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Belanja Hibah; Bantuan Sosial; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 Hlmn. Lampiran 39 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 305, 306 dan 307 Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 dan Permedagri No.65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Evaluasi Rancangan Perada Dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten.
dasar hukum: 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Kepmendagri No.130 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri PANRB RI No.35 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat No.37 Tahun 2014.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup peraturan, dokumen evaluasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat