Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2020

Peraturan Pelaksanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, izin lokasi perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, izin pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, fasilitasi perizinan bagi masyarakat lokal dan masyarakat tradisional, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh pemerintah kabupaten/kota, pemberian insentif dan disinsentif, bentuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
06 November 2020
Tanggal Pengundangan
06 November 2020
Tanggal Berlaku
06 November 2020
Sumber
BD 2020/ No.87
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan