Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, izin lokasi perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, izin pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, fasilitasi perizinan bagi masyarakat lokal dan masyarakat tradisional, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh pemerintah kabupaten/kota, pemberian insentif dan disinsentif, bentuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat