Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat