Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 87 Tahun 2020

Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Kerja Di Lingkungan Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai jenjang nilai pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja di Lingkungan Dinas Kesehatan, meliputi Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa dan Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Kerja Di Lingkungan Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
09 September 2020
Tanggal Berlaku
09 September 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75011
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1757 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan