Dalam Pergub ini diatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengelolaan Lobster di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan Lobster dengan tetap menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan populasinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup pengelolaan Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi kegiatan: a. perlindungan dan pelestarian; b. penelitian dan pengembangan; c. penangkapan; d. budidaya;e. pengumpulan dan perdagangan; f. eksport; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pemantauan dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat