Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 88 Tahun 2020

Pengelolaan Sumber Daya Lobster Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengelolaan Lobster di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan Lobster dengan tetap menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan populasinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup pengelolaan Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi kegiatan: a. perlindungan dan pelestarian; b. penelitian dan pengembangan; c. penangkapan; d. budidaya;e. pengumpulan dan perdagangan; f. eksport; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pemantauan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD 2020 (88) : 10 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan