Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Biaya Transport Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan melakukan pembinaan kepegawaian, maka berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 97 Tahun 2005, telah ditetapkan pemberian bantuan Uang Transport kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.32 Tahun 1979, PP No.30 Tahun 1980, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005, Kepmendagri No.29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban PNS, Inventarisasi Data PNS, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2006.
Pergub ini memiliki 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 269 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas secara berdaya guna, perlu dilakukan penataan tentang sarana mobilisasi kerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.46 Tahun 1971, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.5 Tahun 1983, Keppres No.9 Tahun 1985, Kepmendagri No.152 Tahun 2004, Permendagri No.7 Tahun 2006, Perda No.6 Tahun 2004, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pejabat yang Dapat Disediakan Kendaraan Dinas, Standarisasi Kendaraan Dinas, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2006.
Pergub ini memiliki 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 270 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 270, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62168
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
48 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 270 Tahun 2014
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 270, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 22137
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menyusun dan menata kembali jabatan fungsional bidang pengelolaan kepegawaian daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std PeraturanPemerinta.h Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Kepl)tusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun2012; Keputusan Menteri Negar~. Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEPn5/M:PAN/2/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl36/M.PAN/11/2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan· Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara· dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012; PeraturanDaerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang meliputi analis kepegawaian, auditor kepegawaian, Assesor SDM Aparatur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang formasi jabatan fungsional bidang pengelolaan kepegawaian daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 272 Tahun 2014
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 272, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 72140
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur mengenai perubahan nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil, dan dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah terjadi perubahan susunan organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Perangkat Daerahl Unit Kerja Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan nomenklatur Jabatan Struktural, sehingga perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun,2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaia!1 Negara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi yaitu persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2013
41 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 304 Tahun 2014
KesehatanPerizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 304 Tahun 2014 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Ambulas Gawat Darurat.
PEMBENTUKAN ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI - KESEHATAN - PELAYANAN PUBLIK
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 304, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62171
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang Pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, eselon, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, akuntabilitas, dan pengawasan Ambulans Gawat Darurat (AGD).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Ambulas Gawat Darurat.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional AGD, Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap AGD, dan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan dan Kebutuhan peralatan kerja AGD.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 334 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kesehatan - Struktur Organisasi
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 334, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62201
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, periu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Nomor 529 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan dan akuntabilitas, serta pengawasan Pukesmas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional Puskesmas Kecamatan; Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Dinas Kesehatan; Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan dan Kebutuhan peralatan kerja Puskesmas Kecamatan
20 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 365 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
keagamaan, ibadah, dan penyelenggaraan haji - program, rencana pembangunan, dan rencana kerja - dasar pembentukan kementerian/lembaga/badan/organisasi - struktur organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 365, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 62262
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 364 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan sekretariat PPPIJ
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
mencabut dab menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 407 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 407, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagai landasan operasional, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang Penjabaran APBD TA 2017 yang dirinci lebih lanjut pada Lampiran I s.d. Lampiran III serta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 409 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 409, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72305
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah diberikan kepada PNS dan Calon PNS dimana peringkat dan besarannya ditentukan berdasarkan jabatan dan tugasnya dan diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah; dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2016 tentang Peringkat Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/Diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Peringkat jabatan, nilai jabatan dan besaran TKD bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas yang belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini; Peraturan Gubernur tentang Rumah Sakit Umum Daerah/ Rumah Sakit Khusus Daerah yang telah menerapkan PPK-BLUD dan belum menerapkan remunerasi; Peraturan Gubernur tentang Aktivitas Kerja sebagai dasar penilaian prestasi kerja dalam pemberian Tunjangan Kinerja Daerah;
67 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat