Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini berisi tentang pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Admmistrasi dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71005
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 158 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 272 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan