Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 272 Tahun 2014

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi yaitu persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 272 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
272
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 72140
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan