Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat