PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 304 Tahun 2014, yaitu Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 22; Di antara huruf j dan huruf k ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ja; Di antara huruf l dan huruf m ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf la.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat