Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyisipan Pasal 5A diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat