bahwa demi suksesnya pembangunan sering sekali sebagian dari pekerjaan dilaksanakan oleh pihak swasta;
bahwa perusahaan swasta di dalam melaksanakan pekerjaan sering mengalami kesulitan mengenai alat-alat kerja yang perlu mendapat bantuan
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957;
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Penyewaan Mesin Gilas dilakukan oleh badan usaha pekerjaan Pemerintah daerah atau pekerjaan di daerah apabila keadaan mengijinkan, dapat menyewa mesin gilas. Untuk dapat ijin tersebut, badan usaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Kepala Daerah disertai pertimbangan Dinas Pekerjaan Umum, dan ijin dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah dengan memuat harga sewa, persyaratan dan lain-lain yang diperlukan dalam bentuk perjanjian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1980.
2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Merubah Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02 Tahun 1976 Tanggal 19 Juni 1976 Tentang Pusat kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu meninjau kembali pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 tentang pusat kesehatan masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 2 Tahun 1976
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kebumen Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 1979.
2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rumah Bola di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa pada saat ini di Kabupaten Daerah tingkat II Kebumen telah terdapat beberapa tempat tertentu yang dipergunakan untuk memainkan bola sodok dari masyarakat umum, karenanya perlu mengatur pajak atas rumah-rumah bola di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, guna lebih meningkatkan sumber-sumber penghasilan/pendapatan daerah;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 11 Tahun 1957; Hinder Odonantie stbl. 226 Tahun 1926
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Kewajiban Perolehan Ijin dari kepala daerah bagi setiap pengusaha sebelum membuka usaha rumah bola (bilyard) dan Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala daerah yangamana ijin yang nantinya diberikan berlaku dalam jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1979.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Merubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu mengadakan perubahan dan penambahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Kebumen tentang Pasar-pasar pemerintah Kebumen karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 175 Tahun 1974
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kebumen Tahun 1974 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yaitu diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan pasal baru Pasal 9a
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1979.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978
Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1978
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.1979/NO.05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan menjaga agar hasil perikanan yang dikonsumsikan dan atau diperdagangkan kepada masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri tetap memenuhi syarat-syarat hygiene, perlu ada pemeriksaan mutu hasil perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1972 tentang pembinaan Mutu dan Pemeriksaan ikan serta Hasil olahannya (Lembaran Daerah Jawa Tengah seri A tahun 1972 Nomor 3), sudah tidak sesuai lagi maka perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1978 Nomor Pem. 2/1/10 dan tanggal 5 Juni 1978 Nomor Ekon 1/1017, dipandang perlu mengatur Pemeriksaan Mutu hasil Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974]; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957; Peraturan Bersami Menteri Pertanian dan
Menteri Keschatan tanggal 28 Januari 1975 Nomor 31/Kpts/Um/1/19975; Peraturan Menteri Kesehatan tanggal 31 Desember 1976 Nomor 329/MENKES/PER/ XII/76; Surat Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 24 Januari 1978 Nomor 23/MENKES/SK/1/ 1978; Surat Keputusan Direktur Jendral Perikanan tanggal 26 Januari 1977 Nomor H.11/2/1/6/77;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Pemeriksaan, Biaya Pemeriksaan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1979.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daeah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa perubahan anggaran Pendlpatao dan BeJanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1977 / 1978 perlu ditetapkan
den:an Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Undang -undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 T ahuo 1975; Peraturan Pemerin tah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/B/DPRD tanggal g Desember 1971; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Tanggal 2 Agustus 1977 No. Keu. 352/)))
Dalam Perautan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perincian pembangunan belanja dimuat dalam lampiran peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1979.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Bagi Para Penjabat dan Pegawai Tertentu dan Ketentuan Besarnya Uang Sewa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Kebumen tanggal 21 Desember 1959 diundangkan tanggal 5 Oktober 1961 tentang rumah-rumah Pemerintah Daerah yang disediakan untuk kediaman Pejabat-Pejabat dan Pegawai-Pegawai pemerintah daerah Swatantra tingkat ke-II Kebumen dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang, karenanya peraturan daerah tersebut perlu dicabut dan menetapkan suatu peraturan daerah yang baru;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a diatas perlu diatur dalam suatu Peraturan daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penyediaan Perumahan bagi pejabat ataupun pegawai oleh Pemerintah Daerah di lingkungan pemerintah daerah, dan Kepala daerah dengan surat keputusan dapat menentukan rumah-rumah yang disediakan dan menentukan atau mencabut hak para pejabat atau pegawai yang mempunyai hak atau kehilangan haknya untuk mendiami rumah tersebut dan tiap-tiap rumah jabatan dilengkapi dengan perlengkapan rumah akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1978.
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978
Usaha Perikanan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1978
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1979/NO.01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Perikanan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksansan Kustvisscherij Ordonnantie Stbl. 1927-144 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I, maka perlu mengatur Usaha Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa pengaturan Usaha Perikanan tersebut di maksudkan untuk menjaga kelestarian sumber Perikanan Laut dan melindungi nelayan Kecil di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tingkat kemampuan operasional unit - unit penangkapannya masih terbatas;
bahwa untuk maksud tersebut di atas maka sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1978 nomor Pem./2/1/10 dan tanggal 5 Juni 1978 nomor Ekon. 1/1077, dipandang perlu adanya Peraturan tentang Usaha Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Kustvisscherij Ordonnantie Stbl. 1927 - 144; Teeritorial Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie Stbl. 1939-442; Undang-Undang Nomor 11 Drt. tahun 1957; Undang-Undang Nomor 4 Prp tahun 1960; Visscherij Bepalingen Ter Bescherming van den visstand Stbl. 1920-396; Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 1963; Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 2 Januari 1975 Nomor 01/Kpts/Um/1/1975; Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 30 September 1976 Nomor 607/Kpts/Um/9/ 1976; Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal
30 September 1976 Nomor 608/Kpts/Um/9/ 1976; Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 30 September 1976 Nomor 609/Kpts/Um/9/ 1976; Surat keputasan Direktur Jenderal Perikan-an tanggal 15 Mei 1978 Nomor H.IL/2/4/1/ 78; Surat keputusan Direktur Jenderal Perikanan tanggal 15 Mei 1978 Nomor H.IL/2/4/2/78; Instruksi bersama Direktur Jenderal Perikanan, Direktur Jenderal Perhubungan laut, Direktur Jenderal Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah tanggal 14 Maret 1978 Nomor H.I./4/1/10/1978 DKP.46/1/11 Ekon. 1/5/9/78
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Usaha Perikanan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi perizinan, Jalur Penangkapan Ikan, Pajak, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1979.
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978
Perda Prov. Jawa Tengah No. 8 Tahun 1983 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
empat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1978
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1979/NO.06
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan lelang besar kayu jati oleh Perusahaan Umum PERHUTANI, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Perlu Menyediakan Sarana yang berbentuk Tempat Pelelangan Kayu Jati, dengan segala keperluannya;
bahwa terhadap penggunaan/pemakaian Tempat Pelelangan Kayu Jati tersebut dikenakan Retribusi Lelang;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatempat perlelangan Kayu Jati dalam bentuk Peraturan Daerah, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Stbl 1908-189 Reglement op de openbare verkopingen in Indonesie (Vendu - Regle - Ment);
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputu Maksud dan Tujuan, Tempat Pelelangan Kayu Jati, Retribusi, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 1979.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1978 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Lembaran daerah
ABSTRAK:
Bahwa semua Peraturan Daerah dan Keputusan keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang perlu diketahui dan dimengerti
oleh seluruh rakyat da!am Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat lI Rembang. Bahwa oleh karena itu semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Bupati Kepala Daerah perlu diundangkan. Bahwa guna memenuhi yang dimaksud diatas perlu diterbitkan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 yo. P. P. No. 32 tahun 1950; Surat edaran Menteri Dalam Negeri Tgl. 2 Nopember 1974 No. Pem 10/33/43; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tgl. 18 Nopember 1975 No. Huk. 167/1975
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penggunaan Lembaran Daerah dan tata cara penerbitan Lembaran Daerah.Pengundangan semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Bupati Kepala Daerah diatas dilaksanakan oleh
Sekretaris Wilayah / Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1978.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat