Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1978

Merubah Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02 Tahun 1976 Tanggal 19 Juni 1976 Tentang Pusat kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kebumen Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1978 tentang Merubah Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02 Tahun 1976 Tanggal 19 Juni 1976 Tentang Pusat kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
07 Desember 1978
Tanggal Pengundangan
14 Mei 1979
Tanggal Berlaku
14 Mei 1979
Sumber
LD.1978/NO.9
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perda Kab. Kebumen No. 2 Tahun 1976 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasla 6 ayat (1) dan Pasal 9 diubah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan