materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kebumen Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat