Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Tempat Pelelangan, Retribusi, Pelaksanaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat