Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Tempat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu perubahan Dalam konsideran "Menimbang" huruf a, Dalam BAB I Pasal 1 sub e, Dalam BAB IV Pasal 6 ditambah satu ayat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat