materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Kewajiban Perolehan Ijin dari kepala daerah bagi setiap pengusaha sebelum membuka usaha rumah bola (bilyard) dan Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala daerah yangamana ijin yang nantinya diberikan berlaku dalam jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat