Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1978

Pajak Rumah Bola di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Kewajiban Perolehan Ijin dari kepala daerah bagi setiap pengusaha sebelum membuka usaha rumah bola (bilyard) dan Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala daerah yangamana ijin yang nantinya diberikan berlaku dalam jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pajak Rumah Bola di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
07 Desember 1978
Tanggal Pengundangan
20 Desember 1979
Tanggal Berlaku
20 Desember 1979
Sumber
LD.1978/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan