materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kebumen Tahun 1974 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yaitu diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan pasal baru Pasal 9a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat