Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1978

Merubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kebumen Tahun 1974 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yaitu diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan pasal baru Pasal 9a

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1978 tentang Merubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
07 Desember 1978
Tanggal Pengundangan
02 Juni 1979
Tanggal Berlaku
02 Juni 1979
Sumber
LD.1978/NO.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan