materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penyediaan Perumahan bagi pejabat ataupun pegawai oleh Pemerintah Daerah di lingkungan pemerintah daerah, dan Kepala daerah dengan surat keputusan dapat menentukan rumah-rumah yang disediakan dan menentukan atau mencabut hak para pejabat atau pegawai yang mempunyai hak atau kehilangan haknya untuk mendiami rumah tersebut dan tiap-tiap rumah jabatan dilengkapi dengan perlengkapan rumah akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat