Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1978

Perumahan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Bagi Para Penjabat dan Pegawai Tertentu dan Ketentuan Besarnya Uang Sewa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penyediaan Perumahan bagi pejabat ataupun pegawai oleh Pemerintah Daerah di lingkungan pemerintah daerah, dan Kepala daerah dengan surat keputusan dapat menentukan rumah-rumah yang disediakan dan menentukan atau mencabut hak para pejabat atau pegawai yang mempunyai hak atau kehilangan haknya untuk mendiami rumah tersebut dan tiap-tiap rumah jabatan dilengkapi dengan perlengkapan rumah akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1978 tentang Perumahan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Bagi Para Penjabat dan Pegawai Tertentu dan Ketentuan Besarnya Uang Sewa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
27 Maret 1978
Tanggal Pengundangan
12 Desember 1978
Tanggal Berlaku
13 Desember 1978
Sumber
LD.1978/NO.15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan