Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1978

Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daeah Tingkat II Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perautan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perincian pembangunan belanja dimuat dalam lampiran peraturan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daeah Tingkat II Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
26 Desember 1978
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 1979
Tanggal Berlaku
23 Juli 1979
Sumber
LD Tahun 1979 N
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan