Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1978

Sewa Mesin Gilas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Penyewaan Mesin Gilas dilakukan oleh badan usaha pekerjaan Pemerintah daerah atau pekerjaan di daerah apabila keadaan mengijinkan, dapat menyewa mesin gilas. Untuk dapat ijin tersebut, badan usaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Kepala Daerah disertai pertimbangan Dinas Pekerjaan Umum, dan ijin dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah dengan memuat harga sewa, persyaratan dan lain-lain yang diperlukan dalam bentuk perjanjian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1978 tentang Sewa Mesin Gilas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
07 Desember 1976
Tanggal Pengundangan
08 April 1980
Tanggal Berlaku
08 April 1980
Sumber
LD.1978/NO.10
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan