materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Penyewaan Mesin Gilas dilakukan oleh badan usaha pekerjaan Pemerintah daerah atau pekerjaan di daerah apabila keadaan mengijinkan, dapat menyewa mesin gilas. Untuk dapat ijin tersebut, badan usaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Kepala Daerah disertai pertimbangan Dinas Pekerjaan Umum, dan ijin dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah dengan memuat harga sewa, persyaratan dan lain-lain yang diperlukan dalam bentuk perjanjian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat