bahwa pungutan Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat Desa perlu diatur sehinga lebih berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Pasal 2 dan ll Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982,. dipandang perlu segera mengatur Pungutan Desa dalam Peratuan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
Nomor 4 Tahun 1983
Materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jenis-Jenis Pungutan desa, Kewenangan Pelaksanaan Pungutan Desa, Penetapan dan Pengesahan Pungutan Desa, Pengurusan Pungutan Desa, Pertanggungjawaban, serta Pengawasan Pungutan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1989.
9 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu mengatur sumber-sumber pendapatan dan kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;
bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979jo Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, pengaturan tentang Sumber Pendapatan dan kekayaan Desa, Pengurasan dan Pengawasannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983
materi yang dibahas dalam perda ini adalah tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya, serta aturan tambahannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1989.
13 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa besarnya penggantian biaya atas pemakaian jasa komputer sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan penggantian biaya dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
Perda ini berisi tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 5 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1989.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Pengairan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, dan Peraturan Pemerinlah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, maka Peraturan Perairan Daerah Swatantra tingkat ke-I Jawa Tengah dengan segala perubahan dan petunjuk pelaksanaannya sepanjang mengenai ijin penggunaan dan pungutan retribusinya perlu disesuaikan sehingga benar-benar dapat menjamin kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian atas Air Permukaan Tanah dan ataupun meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menunjang pembiayaan pembangunan/pemeliharaan prasarana pengairan sebagaimana diatur dalam Peraturan-peraturan Pemerintah dimaksud;
bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur tentang Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah.
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerimah Nomor 6 Tahun 1981; Peraturan Pemerimah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerimah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerimah Nomor 14 Tahun 1987; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor KEP. 02/MENKLH/l/1988; Peraturan Daerah Swatanra Tingkat ke-1 Jawa Tengah tanggal 22 April 1959; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Perijinan, Tatalaksana dan Pengendalian Penggunaan Air Permukaan Tanah, Pembuangan air limbah, Ketentuan Retribusi, Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana dalam perolehan Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1989.
19 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Pelita IV telah memberikan
hasil-hasil yang positif dan telah mampu menjadikan
keadaan yang cukup mantap, oleh karena itu untuk
memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka perlu adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah;
bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1989 -1994 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah, mempunyai arti khusus dan strategis, karena merupakan tahap akhir Pembagunan Jangka Panjang 25 Tahun Pertama sekaligus merintis serta mempersiapkan tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua yang merupakan proses tinggal landas pembangunan sebagai pengalaman Pancasila;
bahwa sistimatika Pola Dasar Pembangunan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor BANGDA 1/9/26 tanggal 26 Nopember 1978 perihal Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah jis Nomor 0S0.l/6S BANGDA tanggal 24 Maret 1987 dan Nomor 050.1/1153/BANGDA tanggal 23 Mei 1988 perihal Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Repelita V Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
dasar hukum peraturan ini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor l7 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982
perda ini berisi tentang Sistimatika Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun dalam Bab I berisi Pendahuluab, Bab II berisi Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Bab III berisi tentang Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan bab bab IV berisi penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 1989.
72 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988 tertangal 31 Maret 1988 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik lhdonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik lhdonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33 - 454 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33 - 140 tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Jawa Tegah Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78-79 Tahun 1978
materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan APBD Tahun 1987/1988 sebesar Rp 16.143.678.510,53
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1989.
8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Usaha Pertambahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa jenis-jenis bahan galian dan besarnya tarip Iuran Tetap dan Iuran Produksi Pertambangan Bahan Galian Golongan C sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985, sudah tidak sesuai dengan jenis dan tarip berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Desember 1987 Nomor 974.545 - 1504, oleh karenanya perlu ditinjau kembali ;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menambah jenis bahan-bahan galian dan merubah besarnya tarip iuran dimaksud, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04/P/M/Pertamb/lm; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03/ P/M/Pertamb 1981; . Keputusan Menteri DalaJn Negeri tangga1 23 Desember 1987 Nomor 974.545 - 1504
materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 tentang Usaha Pertambangan Dahan Galian Golongan C Pasal 2 diubah, Pasal 10 ditambahkan huruf h, Pasal 19 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1989.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Usaha Pertambahan Bahan Galian Golongan C diubah.
8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa besarnya penggantian biaya cetak formulir wajib lapor kesejahteraan buruh dan administrasi bagi Pengusaha sebagaimana tersebut pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran atas pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diatas perlu memberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku;
bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu menetapkan perubahannya yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
Perda ini berisi tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 13 ayat (2) diubah, Penambahan angka dalam Pasal 15, Penjelasan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 a diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1989.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa besarnya penggantian dan penggunaan biaya dalam rangka penyelenggaraan benih tanaman perkebunan dari kebun-kebun benih dan hasil tanaman kebun-kebun percontohan milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah oleh petani kebun dan pengusaha perkebunan sebagaimana tersebut pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu merubah penggantian biaya dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
Perda ini berisi tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 4 diubah dan Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1989.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat II Jawa Tengah Nomor 903/1009 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1988.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1988.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat